Ternyata DPR-RI Sudah Berubah Jadi DPP (Dewan Perwakilan Partai) | Kader PDI-P Buka Sisi Gelap DPR


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
 (DPR RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga dari perwakilan rakyat. yang artinya mereka adalah perwakilan kita dan juga perwakilan kalian untuk membawa aspirasi atau kemauan kalian ke dalam rapat agar kemauan tersebut bisa direalisasikan mungkin salahsatunya dalam bentuk undang-undang. karena memang salahsatu tugas penting dari DPR adalah membuat peraturan dengan undang-undang sebagai produknya.

Pemilihan legislatif atau pemilihan anggota DPR diadakan setiap periodenya agar yang terpilih bisa duduk di kursi DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota. mereka akan mengemis seperti pengemis yang mengiba dihadapan kalian dan patuh luar biasa agar kalian memilihnya pada saat pemilihan legislatif berlangsung. karena mereka tau bahwa mengemis itu sebaiknya pada siapa.

Baru-baru ini saya menyaksikan sidang di media cetak, media sosial dan media mainstream, yaitu soal Sidang mengenai transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan yang digelar oleh Komisi III DPR Rabu (29/3/2023) kemarin. Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Mahfud MD juga hadir dalam sidang tersebut. Banyak fakta menarik yang dikemukakan Mahfud dan Komisi III terkait transaksi keuangan janggal itu. persidangan sangan panjang sekali sehingga butuh watu berjam-jam hingga persidangan tersebut usai.

Ada beberapa permintaan pak Mahfud MD yang ditujukan pada Bambang Pacul seorang anggota DPR dari partai demokrasi perjuangan Indonesia (PDIP). Dalam persidangan pak Mahfud meminta agar undang-undang perampasan aset dan undang-undang pembatasan uang kartal untuk didukung agar negara dengan mudah memberantas korupsi dan mengambil orang-orang yang berkasus.

Bapak Mahfud juga menjelaskan bagaimana mafia-mafia di negri ini melakukan pencucian uang dengan uang negara kita atau uang kalian.

Dan ternyata Bapak Mahfud MD sudah mengajukan undang-undang tersebut di tahun 2020, artinya selang beberapa bulan beliau diangkat jadi menteri berarti, luar biasa, respek sama bapak Mahfud, Mentri dengan mental seperti inilah yang pantas jadai pemimpin. Undang-undang tersebut sudah disetujui oleh badan legislatif tiba-tiba dikeluarkan lagi ketika ditetapkan jadi prioritas utama untuk dibuatkan undang-undangnya, 

Pada bagian terakhir Pak Mahfud mengatakan "padahal isi undang-undang sudah disetujui oleh DPR yang dulu". statment tersebut menarik untuk dianalisa, jika benar demikian maka yang menolak adalah DPR sekarang, apakah DPR sekarang banyak mafianya sehingga mereka takut dengan UU tersebut? kurang ajar emang!

Karena permintaannya kepada Bambang Pacul seorang kader PDIP, maka dijawablah oleh orang ini, ada beberpa statment yang menurut saya menarik untuk dianalisa dan ditafsirkan, dia awal dia mengatakan bahwa "Republik ini gampang masalah ini tetapi lobynya jangan disini, ini korea-korea ini semua menurut bosnya masing-masing".

Artinya semua anggota DPR itu tergantung bosnya yaitu ketua partainya dan analisa itu diperkuat dengan statment berikutnya dengan mengatakan "disini boleh galak pak, tetapi ketika dia ditelpon oleh ibu, Pacul berhenti langsung nunduk dan patuh. 

Artinya perwakilan rakyat kita itu bekerja sesuai ketua partainya bukan sesuai dengan kemauan rakyat, nanti saya akan buat dewan perwakilan partai republik Indonesia (DPP RI) lah kalau begitu atau dewan perwakilan ketua partai (DPKP RI) di negara dalam dunia idea. Orang ini juga melanjutkan dengan keberatan pemnuatan UU pembatasan uang kartel dan perampasan aset.

Dalam statment orang ini yang keberatan terhadap UU tersebut, contohnya sih untuk transaksi pemilu legislatif berikutnya karena calon DPR akan kesulitan transaksi pemilu karena dibatasin hingga maksimal 20 juta jika pakai e-wallet. yaa kalau untuk transaksi jujur dalam pemilu sih sah-sah saja, tetapi kan bisa juga digunakan untuk transaksi yang salah, pinternya orang ini mengambil contoh untuk pemilu padahal bisa saja ambil contohnya untuk transaksi dana sogok atau transaksi yang salah lainnya. dari penjelasan tersebut terlihat Bapak Mahfud MD menggeleng-gelengkan kepalanya, artinya dalam KBBI secara verbal menggeleng-gelengkan kepala itu adalah bentuk heran dan tanda tidak setuju dengan pendapat sebagian peserta rapat. apaboleh buat, persetujuan ada ditangan anggota DPR, pak Mahfud tidak berdaya disana.

Saya sedikit cerita soal pengemis, cerita ini fiksi karena muncul dari imajinasi yang diterjemahkan dalam bentuk suara, suatu hari ada pengemis yang sadar diri, dia tau dan sadar siapa tuan, juragan atau boss yang mendukungnya agar mereka bisa mendapatkan apa yang mereka inginkan. tetapi ada scene dimana pengemis yang telah berjaya dan sukses tersebut malah garang dan galak terhadap tuan, juragan dan bossnya. seperti itulah mental sebagian pengemis yang tidak tau diri, sesuai dengan pepatah ditempat asal saya Sumatera Barat yaitu "manggadangan anak Rimau" atau dalam bahasa Indonesia itu "Membesarkan anak Harimau", maknanya, ketika anak harimau itu lahir, bayi harimau itu lucu bak kucing peliharaan yang bisa diajak main dan becanda, tetapi ketika anak harimau itu sudah besar, dia tidak mau lagi malah mengigit dan menyakiti orang yang telah membesarkannya. cerita ini sebenarnya tidak semua benar karena ada saja harimau yang jinak. maka saran saya sebagai penuntut ilmu, tentukan pengemis terbaik kalian agar mereka tau diri. 


Referensi: 

Gambar Google Image



Komentar